Assalamualaikum....
Posted by : Hanung Jumat, 23 Maret 2018



KETERKAITAN KOMPETENSI PEREKEM MEDIS & INFORMASI KESEHATAN
DI PUSKESMAS PONCOL & DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG


A.  DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG

1.    KKPMT
Dimulai bulan Januari 2017 klaim pembiayaan untuk Jamkesmaskot kini menggunakan klaim tarif grouper INA CBGs yang sebelumnya menggunakan Fee for Service petugas harus mengecek sau persatu pada lembar billing, kini telah beralih berdasarkan tarif sistem casemix grouper INA CBGs. Pada bagian unit Verifikator klaim Jamkesmaskot peran PMIK sangat dibutuhkan terutama dalam validitas ketepatan koding karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap nominal tarif dan  kode gruper pada sistem pembiayaan.

2.    Aspek Hukum dan Etika Profesi
Pelepasan informasi untuk keluarga dan pihak ketiga merupakan etika dan aspek hukum dari profesi PMIK hal ini berkaitan pada proses verifikator kepesertaan dan verifikator klaim Jamkesmaskot. Memelihara kerahasiaan informasi pasien juga sudah termasuk di dalamnya karena di bagian unit informasi kesehatan data pasien sudah termuat dalam proses pengolahan menjadi informasi kesehatan.

3.    Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Identifikasi Kartu kepesertaan Jamkesmaskot pada bagian Verifikator Kepesertaan juga termasuk dalam kompetensi profesi PMIK.
Melakukan analisis Rekam Medis pada bagian Verifikator Klaim merupakan kompetensi profesi PMIK karena hal tersebut berkaitan dengan penentuan pengkodeaan penyakit dan berpengaruh pada entry data ke INA CBGs.

4.    Manajemen Mutu Rekam Medis
Kompetensi profesi PMIK masuk dilalamnya pada proses verifikator klaim Jamkesmaskot, dimana petugas harus mengecek kelengkapan bukti pelayanan yang diberikan kepada pasien termasuk kelengkapan data pada resume medis karena hal tersebut sudah mewakili kelengkapan rekam medis termasuk analisis kuantitatif dan kualitatif bukti penunjang dan resume medis sebagai syarat klaim.

5.    Statistik Kesehatan
Kompetensi profesi PMIK termasuk didalamnya mengolah data statistik kesehatan untuk pelaporan baik internal atau eksternal. Dinas Kesehatan termasuk di dalamnya bagian informasi kesehatan mengolah data kesehatan dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit. Peran PMIK cukup dibutuhkan dalam menganalisis data pelaporan klinis yang masuk dan pengolahan menjadi informasi dalam sistem pengambilan keputusan dan perencanaan ke depan.

6.    Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis
Pembagian kinerja pegawai sesuai dengan bidangnya berkaitan dengan profesinya merupakan hal yang cukup penting dalam mewujudkan keberlangsungan suatu program. Termasuk menempatkan SDM PMIK berkaitan dengan Coding yaitu bagian klaim dan pelaporan atau berkaitan dengan bidang informasi kesehatan. Koordinasi berbagai bidang yang saling berkaitan merupakan kunci sukses dalam mewujudkan suatu program berkaitan dengan kesehatan.

7.    Kemitraan Profesi
Peran profesi PMIK harus mampu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain maupun staf medis lain. Termasuk dalam mensuskseskan program kesehatan informasi kesehatan sangat penting dalam pendukung keputusan, evaluasi dan perencanaan program lanjutan.





B.  PUSKESMAS PONCOL

1.    KKPMT
Peran profesi PMIK sangat dibutuhkan dalam pengkodean diagnosis penyakit dan tindakan. Di Puskesmas tenaga PMIK masih terbilang sangat sedikit bahkan tidak ada tenaga lulusan dari RMIK, perannya memang sangat dibutuhkan. Seringkali pemberian kode dilakukan oleh perawat atau tenaga medis lain yang belum begitu paham tentang pengkodean ICD 10 dan ICD 9 CM. Pelaporan yang dihasilkan seringkali data yang dilaporkan bias atau tidak sesuai. Hal ini mengakibatkan informasi yang dihasilkan tidak akurat.

2.    Aspek Hukum dan Etika Profesi
Kerahasiaan informasi medis dan keamanan data pasien kurang begitu diperhatikan di Puskesmas, hal ini dikarenakan kurangnya peranan PMIK. Lembar rekam medis jarang diretensi dan bahkan saat pemusnahan tidak ada berita acara. Lembaran yang sudah usang dibuang begitu saja.


3.    Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Identifikasi pada saat pendaftaran dengan menanyakan jaminan yang digunakan untuk sistem pembayaran kepada pasien. Setelah selesai pelayanan profesi PMIK melakukan analisis Rekam medis pasien baik kuantitatif maupun kualitatif dan dilakukan proses pengkodeaan penyakit dan entri data ke simpus. Dalam kenyataannya di uskesmas hal tersebut dilakukan oleh perawat dikarenakan tidak adanya petugas PMIK. Sehingga seringkali pada saat proses pengkodingan banyak ditemukan kode yang tidak akurat.

4.    Manajemen Mutu Rekam Medis
Syarat menjaga mutu yaitu Rekam medis harus lengkap baik secara kualitas dan Kuantitas serta memenuhi syarat klaim. Di Puskesmas sistem pembiayaan berdasarkan klaim sehingga syarat klaim pelaporan harus valid dan lengkap. Sehingga ketepatan koding sangat penting dan informasi RM harus lengkap, cepat dan tepat. Rekam medis harus kembali 1 x24 jam agra proses pelaporan dan klaim lebih cepat. Mutu juga berkaitan dengan standar akreditasi Puskesmas sehingga kualitas pelayanan dan pencatatan harus baik.

5.    Statistik Kesehatan
Statistik digunanakan untuk pelaporan baik internal maupun eksternal, baik pelaporan pasien, kepesertaan, asal, rujukan, dokter yang melayani pasien dan berbagai kasus kesehatan pasien. Hal tersebut sangat penting karena sebagai bahan penunjang keputusan baik untuk monitoring, evaluasi maupun perencanaan. Tenaga profesi PMIK sangat dibutuhkan untuk mengolah berbagai perhitungan statistik data medis menjadi sebuah informasi yang layak dan akurat. Selain itu sebagai gambaran mengetahui kinerja puskesmas. Di Puskesmas pelaporan dilakukan oleh tenaga administrasi umum bukan PMIK.

6.    Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis
Penempatan SDM sesuai bidang dan profesinya akan sangat tepat dan sesuai bagi keberlangsungan suatu program pelayanan kesehatan. Di Puskesmas penempatkan SDM untuk Coding dilakukan oleh perawat karena tidak ada tenaga PMIK sehingga seringkali terdapat ketidaktepatan koding dan beban kerja berlebih bagi perawat.
Di bagian penftaran ada petugas khusus bagian administrasi umum mengurusi pendaftaran dan mengetahui tentang syarat klaim. Di setiap bagian ada koordinator untuk mengontrol pekerjaan sub bagiannya dan berkoordinasi dengan bagian lain tentang proses klaim.

7.    Kemitraan Profesi
Tenaga PMIK harus mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain agar menghasilkan data dan informasi kesehatan yang tepat dan akurat dan juga harus mampu berkoordinasi dengan staf medis lain. Penyajian informasi pelaporan medis akan sangat membantu dalam sistem pengambilan keputusan dan perencanaan. Untuk itu pada setiap bidang yang berkaitan dengan rekam medis dan informasi kesehatan tenaga PMIK harus bisa profesional dan saling berkolaborasu dan bekerjasama.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Statistik Pengunjung

Popular Post

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © ~Berbagi Coretan~ -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -