- Back to Home »
- KETERKAITAN KOMPETENSI PEREKEM MEDIS & INFORMASI KESEHATAN DI PUSKESMAS PONCOL & DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
KETERKAITAN KOMPETENSI PEREKEM MEDIS & INFORMASI KESEHATAN DI PUSKESMAS PONCOL & DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
Posted by : Hanung
Jumat, 23 Maret 2018
KETERKAITAN
KOMPETENSI PEREKEM MEDIS & INFORMASI KESEHATAN
DI
PUSKESMAS PONCOL & DINAS KESEHATAN
KOTA SEMARANG
A. DINAS
KESEHATAN KOTA SEMARANG
1. KKPMT
Dimulai bulan
Januari 2017 klaim pembiayaan untuk Jamkesmaskot kini menggunakan klaim tarif
grouper INA CBGs yang sebelumnya menggunakan Fee for Service petugas harus
mengecek sau persatu pada lembar billing, kini telah beralih berdasarkan tarif
sistem casemix grouper INA CBGs. Pada bagian unit Verifikator klaim Jamkesmaskot
peran PMIK sangat dibutuhkan terutama dalam validitas ketepatan koding karena
hal tersebut sangat berpengaruh terhadap nominal tarif dan kode gruper pada sistem pembiayaan.
2. Aspek
Hukum dan Etika Profesi
Pelepasan
informasi untuk keluarga dan pihak ketiga merupakan etika dan aspek hukum dari
profesi PMIK hal ini berkaitan pada proses verifikator kepesertaan dan
verifikator klaim Jamkesmaskot. Memelihara kerahasiaan informasi pasien juga
sudah termasuk di dalamnya karena di bagian unit informasi kesehatan data
pasien sudah termuat dalam proses pengolahan menjadi informasi kesehatan.
3. Manajemen
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Identifikasi
Kartu kepesertaan Jamkesmaskot pada bagian Verifikator Kepesertaan juga
termasuk dalam kompetensi profesi PMIK.
Melakukan
analisis Rekam Medis pada bagian Verifikator Klaim merupakan kompetensi profesi
PMIK karena hal tersebut berkaitan dengan penentuan pengkodeaan penyakit dan
berpengaruh pada entry data ke INA CBGs.
4. Manajemen
Mutu Rekam Medis
Kompetensi
profesi PMIK masuk dilalamnya pada proses verifikator klaim Jamkesmaskot,
dimana petugas harus mengecek kelengkapan bukti pelayanan yang diberikan kepada
pasien termasuk kelengkapan data pada resume medis karena hal tersebut sudah
mewakili kelengkapan rekam medis termasuk analisis kuantitatif dan kualitatif
bukti penunjang dan resume medis sebagai syarat klaim.
5. Statistik
Kesehatan
Kompetensi
profesi PMIK termasuk didalamnya mengolah data statistik kesehatan untuk
pelaporan baik internal atau eksternal. Dinas Kesehatan termasuk di dalamnya
bagian informasi kesehatan mengolah data kesehatan dari berbagai fasilitas
pelayanan kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit. Peran PMIK cukup
dibutuhkan dalam menganalisis data pelaporan klinis yang masuk dan pengolahan
menjadi informasi dalam sistem pengambilan keputusan dan perencanaan ke depan.
6. Manajemen
Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis
Pembagian
kinerja pegawai sesuai dengan bidangnya berkaitan dengan profesinya merupakan
hal yang cukup penting dalam mewujudkan keberlangsungan suatu program. Termasuk
menempatkan SDM PMIK berkaitan dengan Coding yaitu bagian klaim dan pelaporan
atau berkaitan dengan bidang informasi kesehatan. Koordinasi berbagai bidang
yang saling berkaitan merupakan kunci sukses dalam mewujudkan suatu program
berkaitan dengan kesehatan.
7. Kemitraan
Profesi
Peran profesi
PMIK harus mampu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain
maupun staf medis lain. Termasuk dalam mensuskseskan program kesehatan
informasi kesehatan sangat penting dalam pendukung keputusan, evaluasi dan
perencanaan program lanjutan.
B. PUSKESMAS
PONCOL
1. KKPMT
Peran profesi
PMIK sangat dibutuhkan dalam pengkodean diagnosis penyakit dan tindakan. Di Puskesmas
tenaga PMIK masih terbilang sangat sedikit bahkan tidak ada tenaga lulusan dari
RMIK, perannya memang sangat dibutuhkan. Seringkali pemberian kode dilakukan
oleh perawat atau tenaga medis lain yang belum begitu paham tentang pengkodean
ICD 10 dan ICD 9 CM. Pelaporan yang dihasilkan seringkali data yang dilaporkan
bias atau tidak sesuai. Hal ini mengakibatkan informasi yang dihasilkan tidak
akurat.
2. Aspek
Hukum dan Etika Profesi
Kerahasiaan
informasi medis dan keamanan data pasien kurang begitu diperhatikan di
Puskesmas, hal ini dikarenakan kurangnya peranan PMIK. Lembar rekam medis
jarang diretensi dan bahkan saat pemusnahan tidak ada berita acara. Lembaran
yang sudah usang dibuang begitu saja.
3. Manajemen
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Identifikasi
pada saat pendaftaran dengan menanyakan jaminan yang digunakan untuk sistem
pembayaran kepada pasien. Setelah selesai pelayanan profesi PMIK melakukan
analisis Rekam medis pasien baik kuantitatif maupun kualitatif dan dilakukan
proses pengkodeaan penyakit dan entri data ke simpus. Dalam kenyataannya di
uskesmas hal tersebut dilakukan oleh perawat dikarenakan tidak adanya petugas
PMIK. Sehingga seringkali pada saat proses pengkodingan banyak ditemukan kode
yang tidak akurat.
4. Manajemen
Mutu Rekam Medis
Syarat menjaga
mutu yaitu Rekam medis harus lengkap baik secara kualitas dan Kuantitas serta
memenuhi syarat klaim. Di Puskesmas sistem pembiayaan berdasarkan klaim
sehingga syarat klaim pelaporan harus valid dan lengkap. Sehingga ketepatan
koding sangat penting dan informasi RM harus lengkap, cepat dan tepat. Rekam
medis harus kembali 1 x24 jam agra proses pelaporan dan klaim lebih cepat. Mutu
juga berkaitan dengan standar akreditasi Puskesmas sehingga kualitas pelayanan
dan pencatatan harus baik.
5. Statistik
Kesehatan
Statistik
digunanakan untuk pelaporan baik internal maupun eksternal, baik pelaporan
pasien, kepesertaan, asal, rujukan, dokter yang melayani pasien dan berbagai
kasus kesehatan pasien. Hal tersebut sangat penting karena sebagai bahan penunjang
keputusan baik untuk monitoring, evaluasi maupun perencanaan. Tenaga profesi
PMIK sangat dibutuhkan untuk mengolah berbagai perhitungan statistik data medis
menjadi sebuah informasi yang layak dan akurat. Selain itu sebagai gambaran
mengetahui kinerja puskesmas. Di Puskesmas pelaporan dilakukan oleh tenaga
administrasi umum bukan PMIK.
6. Manajemen
Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis
Penempatan SDM
sesuai bidang dan profesinya akan sangat tepat dan sesuai bagi keberlangsungan
suatu program pelayanan kesehatan. Di Puskesmas penempatkan SDM untuk Coding
dilakukan oleh perawat karena tidak ada tenaga PMIK sehingga seringkali
terdapat ketidaktepatan koding dan beban kerja berlebih bagi perawat.
Di bagian
penftaran ada petugas khusus bagian administrasi umum mengurusi pendaftaran dan
mengetahui tentang syarat klaim. Di setiap bagian ada koordinator untuk mengontrol
pekerjaan sub bagiannya dan berkoordinasi dengan bagian lain tentang proses
klaim.
7. Kemitraan
Profesi
Tenaga PMIK
harus mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain agar menghasilkan data
dan informasi kesehatan yang tepat dan akurat dan juga harus mampu
berkoordinasi dengan staf medis lain. Penyajian informasi pelaporan medis akan
sangat membantu dalam sistem pengambilan keputusan dan perencanaan. Untuk itu
pada setiap bidang yang berkaitan dengan rekam medis dan informasi kesehatan
tenaga PMIK harus bisa profesional dan saling berkolaborasu dan bekerjasama.