- Back to Home »
- Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Posted by : Hanung
Rabu, 28 Maret 2018
Mulai 1 Januari 2014 negara kita sudah
memiliki program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional
yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
JKN adalah sistem yang menjamin
pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan
pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis
pakai. Prosedur pelayanan diberlakukan dan peserta wajib mematuhinya.
Jaminan pelayanan kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan
pelayanan medis berlaku sama untuk seluruh penduduk Indonesia.
A. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
1.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan
kesehatan non spesialistik mencakup:
·
Administrasi
pelayanan
·
Pelayanan
promotif dan preventif
·
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
·
Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
·
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
·
Transfusi
darah sesuai kebutuhan medis
·
Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
·
Rawat inap
tingkat pertama sesuai indikasi
2.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu
pelayanan kesehatan mencakup:
Ø Rawat jalan, meliputi:
·
Administrasi
pelayanan
·
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis
·
Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
·
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
·
Pelayanan
alat kesehatan implant
·
Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
Ø Rehabilitasi medis
·
Pelayanan
darah
·
Peayanan kedokteran
forensik
·
Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan
Ø Rawat Inap yang meliputi:
·
Perawatan
inap non intensif
·
Perawatan
inap di ruang intensif
·
Pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
3.
Pelayanan persalinan dan neonatal
·
Cakupan
pelayanan kebidanan dan neonatal meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan,
persalinan, pemeriksaan pasca persalinan dan bayi baru lahir, serta pelayanan
KB.
·
Persalinan
yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak membatasi jumlah kehamilan / persalinan
·
Pelayanan
persalinan ditagihkan oleh Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan.
·
Pelayanan
kebidanan dan neonatal dilayani di FKTP dan dapat dirujuk ke FKRTL atas
indikasi medis.
4.
Pelayanan gawat darurat
·
Pelayanan
gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat
yang berlaku.
B.
Manfaat akomodasi rawat inap sebagai berikut :
1.
ruang
perawatan kelas III bagi:
1)
Peserta
PBI Jaminan Kesehatan; dan
2)
Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2.
ruang
perawatan kelas II bagi:
1)
Pegawai
Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
2)
Anggota
TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
3)
Anggota
Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
4)
Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
5)
Peserta
Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena
pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta
6)
anggota
keluarganya; dan
7)
Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas II;
3.
Ruang
perawatan kelas I bagi:
1)
Pejabat
Negara dan anggota keluarganya;
2)
Pegawai
Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan
golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
3)
Anggota
TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
4)
Anggota
Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
5)
Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
6)
Veteran
dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
7)
Peserta
Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena
pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
8)
Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas I.
C.
Manfaat
pelayanan ambulan
Pelayanan
ambulan diberikan pada transportasi darat dan air, bagi peserta dengan kondisi
tertentu antar Fasilitas kesehatan, disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga
kestabilan kondisi pasien dengan tujuan penyelamatan nyawa peserta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan
ambulan yang dijamin adalah pelayanan yang sesuai ketentuan sebagai berikut:
1.
Kriteria
kondisi tertentu :
a.
Kondisi
peserta sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang
merawat
b.
Peserta
rujukan kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama
dengan tujuan penyelamatkan nyawa peserta atau sebagai perawatan lanjutan
setelah peserta diberikan pelayanan sampai dengan kondisi kegawat daruratan
telah teratasi dan dapat dipindahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
bekerjasama.
c.
Peserta
rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di fasilitas
kesehatan semula.
2.
Pelayanan
ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar faskes:
a.
Antar
faskes tingkat pertama
b.
Dari
faskes tingkat pertama atau rujukan
c.
Antar
faskes rujukan sekunder
d.
Dari
faskes sekunder ke faskes tersier
e.
Antar
daskes tersier
f.
Dan
rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya