Assalamualaikum....
Posted by : Hanung Rabu, 28 Maret 2018



Mulai 1 Januari 2014 negara kita sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
JKN adalah sistem yang menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.  Prosedur pelayanan diberlakukan dan peserta wajib mematuhinya.  Jaminan pelayanan kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan pelayanan medis berlaku sama untuk seluruh penduduk Indonesia.
A.      Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
1.        Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
·      Administrasi pelayanan
·      Pelayanan promotif dan preventif
·      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
·      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
·      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
·      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
·      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
·      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
2.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
Ø  Rawat jalan, meliputi:
·      Administrasi pelayanan
·      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
·      Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
·      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
·      Pelayanan alat kesehatan implant
·      Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
Ø  Rehabilitasi medis
·      Pelayanan darah
·      Peayanan kedokteran forensik
·      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
Ø  Rawat Inap yang meliputi: 
·      Perawatan inap non intensif
·      Perawatan inap di ruang intensif
·      Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
3.        Pelayanan persalinan dan neonatal
·         Cakupan pelayanan kebidanan dan neonatal meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, pemeriksaan pasca persalinan dan bayi baru lahir, serta pelayanan KB.
·         Persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak membatasi jumlah kehamilan / persalinan
·         Pelayanan persalinan ditagihkan oleh Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan.
·         Pelayanan kebidanan dan neonatal dilayani di FKTP dan dapat dirujuk ke FKRTL atas indikasi medis.
4.        Pelayanan gawat darurat
·         Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.

B.       Manfaat akomodasi rawat inap sebagai berikut :
1.        ruang perawatan kelas III bagi:
1)        Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
2)        Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2.        ruang perawatan kelas II bagi:
1)        Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
2)        Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
3)        Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
4)        Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
5)        Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta
6)        anggota keluarganya; dan
7)        Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
3.        Ruang perawatan kelas I bagi:
1)        Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
2)        Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
3)        Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
4)        Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
5)        Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
6)        Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
7)        Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
8)        Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

C.       Manfaat pelayanan ambulan
Pelayanan ambulan diberikan pada transportasi darat dan air, bagi peserta dengan kondisi tertentu antar Fasilitas kesehatan, disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien dengan tujuan penyelamatan nyawa peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan ambulan yang dijamin adalah pelayanan yang sesuai ketentuan sebagai berikut:
1.        Kriteria kondisi tertentu :
a.       Kondisi peserta sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat
b.      Peserta rujukan kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan tujuan penyelamatkan nyawa peserta atau sebagai perawatan lanjutan setelah peserta diberikan pelayanan sampai dengan kondisi kegawat daruratan telah teratasi dan dapat dipindahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama.
c.       Peserta rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan semula.
2.        Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar faskes:
a.       Antar faskes tingkat pertama
b.      Dari faskes tingkat pertama atau rujukan
c.       Antar faskes rujukan sekunder
d.      Dari faskes sekunder ke faskes tersier
e.       Antar daskes tersier
f.       Dan rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Statistik Pengunjung

Popular Post

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © ~Berbagi Coretan~ -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -