- Back to Home »
- Peranan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam Pelaksanaan JKN
Posted by : Hanung
Rabu, 28 Maret 2018
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg
diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh Pemerintah. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan
mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. BPJS
Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan JKN.
Semua
penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh
BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia dan telah membayar iuran.
Peserta
BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1.
PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta
Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana
diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2.
Bukan
PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri
dari:
a.
Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
b.
Pekerja bukan penerima upah dan anggota
keluarganya.
c.
Buka pekerja dan anggota keluarganya
Dengan dilaksanakannya program Jaminan
Kesehatan Nasional pada tanggal 1 Januari 2014 dimana diterapkan metode
pembayaran prospektif dengan Sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbgs),
maka ketepatan koding diagnosis dan prosedur sangat berpengaruh terhadap hasil
grouper dalam aplikasi INA-CBG.
Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan melakukan
coding/kodefikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh dokter yang
merawat pasien sesuai dengan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk
tindakan/prosedur yang bersumber dari rekam medis pasien. Perekam Medis dan
dokter harus paham benar ICD 10. Perekam medis harus selalu berkoordinasi
dengan dokter bila menemukan ketidakjelasan dalam penulisan diagnosa. Salah
dalam pengkodean, dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar karena
berdampak pada perhitungan biaya rumah sakit
Coding, Costing, Clinical Pathway dan Tecnology
Information menjadi unsur-unsur pokok dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional. Coding merupakan kegiatan menetapkan kode penyakit dan
tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-
10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen
kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan, disebutkan bahwa klasifikasi dan kodefikasi penyakit,
masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis merupakan
kompetensi pertama Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal tersebut
menunjukkan bahwa Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki
kompetesi untuk` melakukan kegiatan pengkodean. Tidak terdapat profesi lain
dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan
kegiatan pengkodean, selain Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal
ini menguatkan peran dan fungsi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain coding peranan lain yang masih berhubungan dengan profesi
PMIK yaitu statistik informasi kesehatan sebagai hasil dari pengolahan
data-data yang telah terklasifikasi dan tercoding sehingga terstandar dan dapat
diolah menjadi berbagai informasi yang nantinya berguna sebagai bahan acuan
dalam pengambilan keputusan di pelayanan kesehatan untuk kedepannya sehigga
mutu pelayanan yang dihasilan tetap terjaga dan bahkan cenderung meningkat
menjadi lebih baik.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/laela.indawati/peran-profesi-pmik-dalam-jkn_567c323121afbd19048b45bb