Assalamualaikum....
Posted by : Hanung Rabu, 28 Maret 2018



Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan JKN.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1.    PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 
2.     Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
a.    Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
b.    Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
c.    Buka pekerja dan anggota keluarganya
Dengan dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional pada tanggal 1 Januari 2014 dimana diterapkan metode pembayaran prospektif dengan Sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbgs), maka ketepatan koding diagnosis dan prosedur sangat berpengaruh terhadap hasil grouper dalam aplikasi INA-CBG.
Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan melakukan coding/kodefikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh dokter yang merawat pasien sesuai dengan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur yang bersumber dari rekam medis pasien. Perekam Medis dan dokter harus paham benar ICD 10. Perekam medis harus selalu berkoordinasi dengan dokter bila menemukan ketidakjelasan dalam penulisan diagnosa. Salah dalam pengkodean, dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar karena berdampak pada perhitungan biaya rumah sakit
Coding, Costing, Clinical Pathway dan Tecnology Information menjadi unsur-unsur pokok dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Coding merupakan kegiatan menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD- 10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, disebutkan bahwa klasifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis merupakan kompetensi pertama Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kompetesi untuk` melakukan kegiatan pengkodean. Tidak terdapat profesi lain dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan pengkodean, selain Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal ini menguatkan peran dan fungsi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain coding peranan lain yang masih berhubungan dengan profesi PMIK yaitu statistik informasi kesehatan sebagai hasil dari pengolahan data-data yang telah terklasifikasi dan tercoding sehingga terstandar dan dapat diolah menjadi berbagai informasi yang nantinya berguna sebagai bahan acuan dalam pengambilan keputusan di pelayanan kesehatan untuk kedepannya sehigga mutu pelayanan yang dihasilan tetap terjaga dan bahkan cenderung meningkat menjadi lebih baik.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/laela.indawati/peran-profesi-pmik-dalam-jkn_567c323121afbd19048b45bb

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Statistik Pengunjung

Popular Post

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © ~Berbagi Coretan~ -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -